SPMB SMP NEGERI 1 KOPANG
Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
📅 Tahapan Pendaftaran
📝 Pra Pendaftaran (Mengisi Pendaftaran Online Sekolah) : April - 14 Juni 2026Untuk Mendapat No. Pendaftaran - ⏰ 24 jam
📝 Pra Pendaftaran (Website SPMB Kab. Lombok Tengah) : 01 - 14 Juni 2026
⏰ 00.00 - 23.59 WITA
⏰ 00.00 - 23.59 WITA
📝 Pemberkasan (Sekolah): 02 - 21 Juni 2026
⏰ 00.80 - 12.00 WITA
⏰ 00.80 - 12.00 WITA
🏆 Jalur Prestasi: 15 - 16 Juni 2026 (by Sistem)⏰ 00.00 - 23.59 WITA
🪪 Jalur Afirmasi & Mutasi: 18 - 19 Juni 2026 (by Sistem)⏰ 00.00 - 23.59 WITA
📍 Jalur Domisili: 22 - 23 Juni 2026 (by Sistem)⏰ 00.00 - 23.59 WITA
📢 Pengumuman: 17, 20, 24 Juni 2026
⏰ 08.00 - 12.00 WITA
⏰ 08.00 - 12.00 WITA
✅ Lapor Diri/Daftar Ulang: 26, 27 dan 29 Juni 2026
⏰ 08.00 - 12.00 WITA
⏰ 08.00 - 12.00 WITA
📞 INFORMASI WA:
💬 081779498139, 081809735311, 081804074078, 081883421300, 087840605864, 087818853398, 082247257357
💬 081779498139, 081809735311, 081804074078, 081883421300, 087840605864, 087818853398, 082247257357
📄 Persyaratan Administrasi
- Mengisi Formulir Online (Klik di sini)
- Mendaftar dan Mengisi Formulir SPMB Resmi Kabupaten Lombok Tengah (Klik di sini)
- Formulir Pendaftaran (1 lembar)
- Fotokopi Ijazah/SKHU/SKL (3 lembar)
- Fotokopi Akta Kelahiran (3 lembar)
- Fotokopi KK (3 lembar)
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali (3 lembar)
- Pasfoto 3×4 cm (4 lembar)
- Surat Pernyataan Siswa dan Orang Tua/Wali (1 lembar)
- (3 lembar)
-
Tambahan Administrasi untuk Jalur Afirmasi
- Melampirkan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah: Fotokopi Kartu KIP/KIS/PKH/KKS (3 lembar)
-
Tambahan Administrasi untuk Jalur Prestasi Akademik & Non-Akademik
- Fotokopi Rapor Semester 7 - 12 (1 rangkap)
- Fotokopi Sertifikat/Piagam: TKA/Penghargaan/Prestasi (masing-masing 1 lembar)
SURAT PERNYATAAN
Siswa SMP Negeri 1 Kopang
Menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa selama menjadi siswa di SMP Negeri 1 Kopang, bersedia dan sanggup untuk:
- Mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di SMP Negeri 1 Kopang;
- Mengikuti seluruh kegiatan dan proses pembelajaran dengan disiplin, tertib, dan penuh tanggung jawab;
- Menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan dalam setiap kegiatan sekolah;
- Menggunakan jilbab bagi siswi muslim dalam seluruh aktivitas sekolah, baik kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, maupun kegiatan lainnya;
- Tidak membawa dan menggunakan perhiasan secara berlebihan, tidak menggunakan riasan (make up) yang mencolok, rambut tertata rapi dan tidak diwarnai (semir);
- Tidak melangsungkan pernikahan selama masih berstatus sebagai siswa SMP Negeri 1 Kopang;
- Apabila melanggar ketentuan ini, bersedia dikenai sanksi berupa pelaporan pencegahan pernikahan kepada pihak terkait;
- Tidak membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah, dalam kegiatan belajar, ekstrakurikuler maupun kegiatan sore hari;
- Tidak membawa dan/atau menggunakan telepon genggam (HP) dalam kegiatan sekolah, kecuali atas izin atau penugasan khusus dari guru;
- Apabila melanggar, bersedia HP tersebut disita dan tidak diambil kembali sampai batas waktu yang ditentukan;
- Apabila memaksakan untuk mengambil HP tersebut, maka bersedia mengundurkan diri dari sekolah;
- Tidak membawa dan/atau merokok di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah saat menggunakan seragam sekolah;
- Tidak membawa dan/atau mengonsumsi minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta bahan terlarang;
- Tidak membawa barang berbahaya seperti senjata tajam, bahan peledak, atau benda lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain;
- Menjaga sikap dan perilaku dengan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban seperti berkelahi, tawuran, berkata kasar, atau membuat keributan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;
- Menghormati guru, tenaga kependidikan, serta sesama siswa, dan menjunjung tinggi nilai sopan santun dalam kehidupan sehari-hari;
- Menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, termasuk dalam penggunaan media sosial;
Apabila melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan di atas, maka bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku, hingga diberhentikan sebagai siswa SMP Negeri 1 Kopang.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan siap untuk dipertanggungjawabkan.
📝 Pendaftaran Online Sekolah
Silakan isi formulir pendaftaran di bawah ini:
🚀 Buka Formulir di Halaman Baru