Tata Tertib Siswa
SMP Negeri 1 Kopang
A. Ketentuan Umum
- Setiap siswa wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku di sekolah.
- Siswa wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Siswa wajib bersikap sopan santun terhadap guru, pegawai, dan sesama siswa.
- Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah dengan tertib.
B. Kehadiran dan Kedisiplinan
- Siswa wajib hadir paling lambat 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket.
- Siswa yang tidak hadir wajib memberikan keterangan:
- Surat izin dari orang tua/wali
- Surat keterangan dokter (jika sakit lebih dari 2 hari)
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera dan kegiatan wajib lainnya.
C. Pakaian dan Kerapian
- Senin–Selasa : Seragam putih biru
- Rabu : Baju khas sekolah
- Kamis : Seragam pramuka
- Jum'at : Seragam IMTAK
- Sabtu : Seragam olahraga
Penggunaan pakaian tertentu pada tanggal tertentu diatur melalui surat edaran sekolah.
- Pakaian harus bersih, rapi, dan sopan.
- Dilarang menggunakan aksesoris berlebihan, rambut mencolok, dan make-up berlebihan.
- Sepatu berwarna gelap dan memakai kaos kaki sesuai ketentuan.
D. Kegiatan Belajar
- Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
- Dilarang mengganggu pembelajaran dan menggunakan HP tanpa izin guru.
- Wajib mengerjakan tugas dari guru.
E. Perilaku dan Etika
- Menghormati guru dan tenaga kependidikan.
- Berbicara dengan bahasa yang sopan.
- Dilarang berkata kasar atau merugikan orang lain.
- Menjaga ketertiban dan keamanan sekolah.
F. Aturan Sesama Siswa
- Saling menghormati dan menjaga perasaan teman.
- Dilarang bullying (fisik, verbal, maupun media sosial).
- Dilarang mengejek, menghina, dan mendiskriminasi.
- Menjaga kerukunan dan saling membantu.
- Menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.
- Melaporkan pelanggaran kepada guru.
G. Kebersihan dan Lingkungan
- Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Melaksanakan piket sesuai jadwal.
H. Larangan
- Rokok, minuman keras, dan narkoba.
- Senjata tajam atau benda berbahaya.
- Barang yang tidak berkaitan dengan sekolah.
- Tindakan melanggar norma agama dan hukum.
I. Sanksi
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
Pelanggaran berat akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
J. Penutup
Tata tertib ini berlaku bagi seluruh siswa SMP Negeri 1 Kopang. Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan kemudian oleh pihak sekolah.
*Aturan dapat berubah sesuai kondisi dan kebijakan sekolah.
