📖 TATA TERTIB MURID
SMP Negeri 1 Kopang
📌 Ketentuan Umum
- Setiap murid wajib menaati seluruh tata tertib, aturan, dan kebijakan yang berlaku di SMP Negeri 1 Kopang.
- Setiap murid wajib menjaga nama baik sekolah, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Setiap murid wajib menunjukkan sikap beriman, bertakwa, berakhlak mulia, disiplin, bertanggung jawab, dan berkarakter positif.
- Setiap murid wajib menghormati kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, tamu sekolah, dan sesama murid.
- Setiap murid wajib mengikuti seluruh kegiatan sekolah dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
- Setiap murid wajib menjaga fasilitas, sarana, dan prasarana sekolah.
⏰ Kehadiran dan Kedisiplinan
Kehadiran Sekolah- Jam pembelajaran dimulai pukul 07.20 WITA.
- Murid wajib hadir di sekolah paling lambat 20 menit sebelum pembelajaran dimulai.
- Murid wajib mengikuti kegiatan pembelajaran mulai jam pertama sampai selesai.
- Murid yang meninggalkan sekolah sebelum waktu pulang wajib mendapatkan izin dari guru/pihak sekolah.
- Murid tidak diperkenankan berada di luar kelas saat pembelajaran berlangsung tanpa izin.
- Murid yang tidak hadir wajib memberikan keterangan kepada wali kelas/guru:
- Surat izin dari orang tua/wali.
- Surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 2 hari.
- Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dicatat sebagai pelanggaran kedisiplinan.
- Murid wajib mengejar materi pembelajaran yang tertinggal akibat ketidakhadiran.
- Murid yang terlambat wajib melapor kepada guru piket.
- Murid yang terlambat wajib mengikuti prosedur pembinaan yang ditetapkan sekolah.
- Keterlambatan yang berulang akan mendapatkan tindak lanjut pembinaan.
Peserta didik wajib mengikuti:
- Upacara bendera.
- Kegiatan keagamaan/IMTAK.
- Kegiatan sekolah sesuai kalender pendidikan.
- Kegiatan pembinaan karakter dan kebangsaan.
👔 Ketentuan Seragam
- Ketentuan Seragam Harian
- Ketentuan Seragam
- Murid wajib mengenakan seragam sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Seragam harus bersih, rapi, sopan, dan lengkap sesuai ketentuan sekolah.
- Pakaian harus menutup aurat.
- Murid muslimah wajib menggunakan jilbab.
- Murid muslimah menggunakan baju dalam/singlet/manset/inner.
- Menggunakan sabuk hitam.
- Baju harus dimasukkan dengan rapi sesuai ketentuan.
- Murid wajib menjaga kebersihan dan kerapian seragam selama berada di lingkungan sekolah.
- Ketentuan Atribut Sekolah
- Murid wajib memakai atribut sekolah secara lengkap dan benar.
- Upacara Senin dan Upacara Hari Besar wajib menggunakan atribut lengkap, dasi dan topi.
- Selama menggunakan seragam putih biru, wajib menggunakan dasi.
- Pada hari pramuka (atau setiap tanggal 14) menggunakan atribut pramuka minimal kacu.
- Ketentuan Sepatu dan Kaos Kaki
- Murid wajib menggunakan sepatu sesuai ketentuan sekolah.
- Warna sepatu adalah warna hitam/dominan warna hitam.
- Murid wajib menggunakan kaos kaki dengan warna tidak mencolok.
- Dilarang menggunakan sepatu atau kaos kaki yang bertentangan dengan aturan sekolah.
- Penggunaan sepatu pantofel, sepatu tertentu atau alas kaki tertentu diperbolehkan pada waktu-waktu khusus atau dalam keadaan tertentu.
- Larangan Dalam Berseragam
- Murid dilarang mencoret atau menulis di seragam sekolah.
- Murid dilarang mencoret atau menulis di atribut (topi, dasi, dll).
- Murid dilarang menggunakan pakaian yang ketat.
- Murid dilarang memodifikasi seragam sehingga menyimpang dari aturan sekolah.
- Bagi murid muslimah, dilarang menggunakan rok tinggi jauh di atas mata kaki.
- Murid dilarang menggunakan atribut seragam tertentu pada seragam lainnya. (Contoh: menggunakan topi putih-biru saat berseragam pramuka)
| Hari | Seragam | Atribut |
|---|---|---|
| Senin | Seragam Putih Biru | Topi Putih-Biru, Dasi Biru |
| Selasa | Seragam Putih Biru | Topi Putih-Biru, Dasi Biru |
| Rabu | Baju Khas Sekolah | (Boleh menggunakan topi pramuka) |
| Kamis | Seragam Pramuka | (Boleh menggunakan topi pramuka) |
| Jum'at | Seragam IMTAK | Peci Untuk laki-laki |
| Sabtu | Seragam Olahraga | - |
Catatan: Penggunaan pakaian tertentu pada hari atau kegiatan tertentu diatur melalui surat edaran dinas atau kebijakan sekolah.
💇 Aturan Rambut
- Murid Laki-Laki
- Rambut harus pendek, bersih, rapi, dan sopan.
- Panjang rambut tidak menutupi alis, telinga, maupun kerah baju.
- Dilarang mencukur rambut dengan model yang tidak sesuai norma pendidikan.
- Dilarang mewarnai rambut dengan warna apa pun.
- Murid Perempuan.
- Rambut harus bersih dan rapi.
- Dilarang mewarnai rambut dengan warna apa pun.
- Rambut panjang diikat dengan rapi saat diperlukan.
- Seluruh rambut wajib tertutup jilbab.
🧕 Ketentuan Jilbab
- Murid muslimah wajib mengenakannya jilbab dengan rapi, sopan, dan sesuai norma agama.
- Menggunakan jilbab jadi/instan/bergo yang menutupi dada.
- Warna jilbab menyesuaikan ketentuan seragam yang berlaku.
- Warna jilbab saat jam olahraga adalah sesuai dengan seragam pada hari tersebut.
- Dilarang menggunakan jilbab segiempat/pashmina.
- Dilarang menggunakan jilbab dengan aksesoris yang berlebihan.
- Dilarang mencoret atau menulis jilbab.
💍 Aksesori dan Perhiasan
- Murid diperbolehkan menggunakan aksesoris sederhana yang tidak mengganggu kegiatan belajar.
- Murid perempuan dilarang menggunakan perhiasan berlebihan.
- Murid laki-laki dilarang menggunakan perhiasan atau aksesoris seperti gelang, kalung, anting, cincin, dll.
- Dilarang menggunakan aksesoris yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan proses pembelajaran.
- Dilarang menggunakan aksesoris yang bertentangan dengan norma kesopanan dan tata tertib sekolah.
💄 Penampilan & MakeUp
- Murid wajib menjaga kebersihan dan kerapian diri.
- Murid wajib menjaga penampilan yang mencerminkan karakter pelajar yang santun, sederhana, dan berakhlak baik.
- Murid dilarang mencoret, menggambar, mentato bagian badan dengan cara dan bentuk apapun.
- Dilarang membawa dan atau menggunakan make up (lipstik, liptin, eye shadow, eye liner, maskara, fondation, blush on).
- Dilarang membawa dan atau menggunakan cat kuku, kuku palsu, atau hiasan kuku yang berlebihan.
- Yang diperbolehkan: deodorant, pewangi, pelembab wajah, sun screen, bedak tabur tipis, pelembab bibir tak berwarna.
📱 Penggunaan HP
Ketentuan Penggunaan HP
- Murid tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan telepon genggam (HP) atau perangkat komunikasi sejenis selama kegiatan sekolah berlangsung, kecuali atas izin atau penugasan khusus dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
- Murid yang membawa HP ke lingkungan sekolah bertanggung jawab penuh atas keamanan dan risiko kehilangan atau kerusakan perangkat tersebut.
- Dilarang menggunakan HP untuk:
- Bermain game selama kegiatan sekolah.
- Mengakses konten yang tidak sesuai dengan norma agama, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
- Membuka media sosial saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa izin guru.
- Mengambil foto, merekam video, atau merekam suara warga sekolah tanpa izin.
- Menyebarkan foto, video, rekaman, atau informasi yang dapat merugikan, mempermalukan, atau mencemarkan nama baik orang lain maupun sekolah.
- Dalam kegiatan pembelajaran tertentu, guru dapat mengizinkan penggunaan HP sebagai sarana belajar dengan pengawasan dan batasan yang ditetapkan.
Tindakan dan Pembinaan atas Pelanggaran
- HP yang digunakan atau ditemukan melanggar ketentuan akan diamankan (disita) oleh pihak sekolah.
- Pelanggaran pertama:
- HP diamankan dan dikembalikan kepada murid dalam waktu yang ditentukan setelah proses pembinaan sesuai ketentuan sekolah.
- Pelanggaran berulang:
- HP diamankan dalam waktu tertentu.
- Orang tua/wali dipanggil ke sekolah.
- Murid mendapatkan pembinaan lanjutan sesuai tata tertib sekolah.
- Pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), pelanggaran privasi, atau tindakan yang merugikan warga sekolah akan ditindak lebih lanjut sesuai tata tertib sekolah dan ketentuan hukum yang berlaku.
- wajib bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan pembinaan. Menolak atau menghalangi pelaksanaan tata tertib sekolah merupakan pelanggaran kedisiplinan yang dapat dikenakan pembinaan tambahan.
🤝 Sikap dan Perilaku
Sikap terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan
- Murid wajib menghormati kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.
- Murid wajib berbicara dengan bahasa yang santun dan sopan.
- Murid wajib melaksanakan arahan dan tugas yang diberikan oleh guru dengan penuh tanggung jawab.
- Murid wajib mengucapkan salam serta menunjukkan sikap ramah dan hormat kepada guru dan tamu sekolah.
- Murid dilarang membantah, menghina, mengancam, atau melakukan tindakan yang tidak sopan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
- Murid wajib saling menghormati dan menghargai perbedaan suku, agama, budaya, kemampuan, maupun latar belakang sosial.
- Murid wajib menjaga kerukunan, persahabatan, dan semangat kebersamaan.
- Murid wajib membantu teman dalam hal-hal yang positif.
- Murid wajib menjaga perasaan dan harga diri teman.
- Murid dilarang melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital (cyberbullying).
- Murid dilarang mengejek, menghina, mengucilkan, memfitnah, atau menyebarkan informasi yang merugikan teman.
- Murid wajib menjaga sopan santun dalam pergaulan sehari-hari.
- Murid wajib menghindari perkataan kotor, kasar, atau tidak pantas.
- Murid wajib menjaga batas pergaulan sesuai norma agama, kesusilaan, dan tata krama yang berlaku.
- Murid wajib menjadi teladan dalam berperilaku baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Murid dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik, permusuhan, atau perpecahan.
- Murid wajib bersikap jujur dalam perkataan maupun perbuatan.
- Murid wajib mengerjakan tugas dan ujian dengan kemampuan sendiri.
- Murid dilarang menyontek, membantu menyontek, atau melakukan kecurangan akademik lainnya.
- Murid wajib bertanggung jawab atas tindakan, perkataan, dan barang miliknya.
- Murid wajib mengembalikan barang yang ditemukan kepada pemilik atau pihak sekolah.
- Murid wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
- Murid wajib menjaga kebersihan kelas, halaman, toilet, dan fasilitas sekolah lainnya.
- Murid wajib menggunakan fasilitas sekolah dengan baik dan bertanggung jawab.
- Murid dilarang mencoret, merusak, atau mengambil fasilitas sekolah tanpa izin.
- Murid wajib menjaga nama baik SMP Negeri 1 Kopang di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Murid wajib menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
- Murid dilarang mengunggah, menyebarkan, atau membuat konten yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun sekolah.
- Murid dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, atau konten yang mengandung unsur SARA.
- Murid wajib menjaga privasi diri sendiri dan orang lain dalam penggunaan media digital.
- Murid wajib menjaga nama baik SMP Negeri 1 Kopang dalam setiap aktivitas digital.
🚫 Larangan
- Murid dilarang berkelahi, tawuran, melakukan kekerasan, atau tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah.
- Murid dilarang melakukan perundungan (bullying), intimidasi, ancaman, penghinaan, atau tindakan yang merugikan orang lain.
- Murid dilarang melakukan pemalakan, pemerasan, pungutan liar, atau mengambil barang milik orang lain tanpa hak.
- Murid dilarang melakukan, mengikuti, atau terlibat dalam segala bentuk perjudian.
- Murid dilarang membawa, memiliki, menggunakan, menjual, atau mengedarkan rokok, vape, minuman beralkohol, dan zat adiktif lainnya.
- Murid dilarang membawa, memiliki, menggunakan, menjual, mengedarkan, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Murid dilarang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, petasan, maupun benda berbahaya lainnya.
- Murid dilarang membawa, mengakses, membuat, menyimpan, menyebarkan konten pornografi, atau melakukan perbuatan asusila.
- Murid dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Murid dilarang mencuri, merusak, menghilangkan, atau menyalahgunakan barang milik sekolah maupun orang lain.
- Murid dilarang menggunakan teknologi dan media sosial untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, perundungan, atau konten yang merugikan orang lain.
- Murid dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, adat istiadat, serta mencemarkan nama baik SMP Negeri 1 Kopang.
⚖️ Sanksi Pelanggaran
Teguran Lisan
- Diberikan kepada murid yang melakukan pelanggaran ringan sebagai bentuk pembinaan awal.
- Diberikan kepada murid yang mengulangi pelanggaran atau melakukan pelanggaran yang lebih serius.
- Murid wajib mengikuti pembinaan oleh wali kelas, guru BK, guru piket, atau pihak sekolah sesuai jenis pelanggaran.
- Murid dapat diberikan tugas yang bersifat mendidik sebagai bagian dari proses pembinaan.
- Barang yang digunakan atau dibawa untuk melanggar tata tertib dapat diamankan oleh pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dilakukan apabila pelanggaran berulang atau memerlukan penanganan bersama antara sekolah dan orang tua/wali.
- Diberikan kepada murid yang melakukan pelanggaran berat atau berulang meskipun telah mendapatkan pembinaan.
- Murid dapat dikenakan skorsing untuk jangka waktu tertentu sesuai hasil pertimbangan pihak sekolah.
- Murid dan orang tua/wali wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan.
- Murid yang melakukan pelanggaran sangat berat, berulang, atau tidak menunjukkan perubahan sikap setelah berbagai upaya pembinaan dapat dikembalikan kepada orang tua/wali.
- Murid yang melakukan pelanggaran sangat berat, tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, kekerasan berat, perbuatan asusila berat, atau pelanggaran lain yang tidak dapat ditoleransi serta telah melalui prosedur dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku dapat diberhentikan atau dikeluarkan dari sekolah.
